Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Lima terdakwa kasus pengeroyokan Babinsa Candisari, Koramil Purwodadi, Kabupaten Grobogan Koptu Suyoko, divonis 20 bulan atau 1 tahun 10 bulan bui. Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (29/2/2024) sore.

Kelima terdakwa tersebut yakni Agung Hermanto, Azis Setyobudi, Muhammad Fatoni, Andrian Kusuma Wardana, dan Roni Wijaya.

Kelimanya dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang bertugas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (2) KUHP.  Dakwaan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’paksaan dan perlawanan yaitu dengan kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan mengakibatkan luka-luka’,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Ardiansyah dalam keterangan tertulis.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah tetap menjalani hukuman.

Adapun dari daftar terdakwa, ada satu nama yang berbeda dari lima orang yang sebelumnya dirilis di Mapolres Grobogan pada awal Desember 2023 lalu. Saat konferensi pers Desember 2023 lalu, tidak ada nama Roni Wijaya.

Nama yang ada dalam daftar tersangka saat ini yakni Rizal Choeroni. Namun, Kejari Grobogan menyatakan nama-nama tersebut sesuai dengan berkas yang diserahkan Polres Grobogan.

Untuk diketahui, putusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan pada 15 Februari 2024 lalu. Dalam sidang tuntutan itu, kelimanya dituntut hukuman 20 bulan atau satu tahun 10 bulan bui dikurangi masa tahanan.

Sebagaimana diberitakan, seorang anggota TNI yang juga Babinsa Desa Candisari dikeroyok sejumlah warga saat melakukan pengamanan dalam acara nikahan di Desa Ngembak, Purwodadi. Video detik-detik pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial saat itu.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler