DPRD Grobogan Setujui Raperda BUMDes jadi Perda
Saiful Anwar
Kamis, 28 Maret 2024 16:47:00
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grobogan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripuna ke-4 tahun 2024 itu dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Agus menjelaskan, Bupati Grobogan telah mengajukan Permohonan Jadwal Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.
Pengajuan itu disampaikan melalui surat bernomor: 183.3/5359/III/2023 tertanggal 21 Nopember 2023. DPRD Grobogan kemudian menunjuk panitia khusus guna membahasnya.
”Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 180.18/40 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 dalam Rapat Paripurna ke-45 tahun Sidang 2023, ditunjuk Panitia Khusus VI Tahun 2023 untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda dimaksud,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 6 Desember 2023, 24 Januari 2024, 20 Maret 2024 dan 27 Maret 2024 telah dilaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus VI Tahun 2023 bersama Perangkat Daerah terkait.
”Di samping itu, setiap kali menjelang pergantian tahap pembicaraan juga telah terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Fraksi-fraksi,” katanya.
Adapun Rizky Bintang dari Fraksi PDIP kemudian membacakan hasil rapat kerja Pansus VI tahun 2023. Setelahnya, Agus Siswanto menawarkan persetujuan kepada hadirin.
”Apakah Raperda BUMDes dapat disetujui? tanya Agus.
“Dapat!” jawab hadirin bersamaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto yang membacakan sambutan bupati mengatakan, terhadap Raperda BUMDes telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian, melalui Surat Nomor: 100.3/348 tanggal 7 Maret 2024 perihal Hasil Fasilitasi Raperda Grobogan, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
”Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus VI (enam) Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah ditindaklanjuti pula,” ucapnya.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya segenap pimpinan dan anggota Panitia Khusus VI (enam) Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan.
Totok, sapaan akrab Bambang Pujiyanto menjelaskan, materi muatan dalam Raperda ini, di antaranya mengenai pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kemudian, sebagai sebuah badan hukum, tentunya pengaturan BUMDes telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya.
”Namun demikian, tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Grobogan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripuna ke-4 tahun 2024 itu dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Agus menjelaskan, Bupati Grobogan telah mengajukan Permohonan Jadwal Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah.
Pengajuan itu disampaikan melalui surat bernomor: 183.3/5359/III/2023 tertanggal 21 Nopember 2023. DPRD Grobogan kemudian menunjuk panitia khusus guna membahasnya.
”Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor: 180.18/40 Tahun 2023 tanggal 5 Desember 2023 dalam Rapat Paripurna ke-45 tahun Sidang 2023, ditunjuk Panitia Khusus VI Tahun 2023 untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda dimaksud,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 6 Desember 2023, 24 Januari 2024, 20 Maret 2024 dan 27 Maret 2024 telah dilaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus VI Tahun 2023 bersama Perangkat Daerah terkait.
”Di samping itu, setiap kali menjelang pergantian tahap pembicaraan juga telah terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Fraksi-fraksi,” katanya.
Adapun Rizky Bintang dari Fraksi PDIP kemudian membacakan hasil rapat kerja Pansus VI tahun 2023. Setelahnya, Agus Siswanto menawarkan persetujuan kepada hadirin.
”Apakah Raperda BUMDes dapat disetujui? tanya Agus.
“Dapat!” jawab hadirin bersamaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto yang membacakan sambutan bupati mengatakan, terhadap Raperda BUMDes telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian, melalui Surat Nomor: 100.3/348 tanggal 7 Maret 2024 perihal Hasil Fasilitasi Raperda Grobogan, Gubernur Jawa Tengah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
”Dalam Rapat Kerja Panitia Khusus VI (enam) Tahun 2023 beberapa waktu yang lalu, rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah tersebut telah ditindaklanjuti pula,” ucapnya.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya segenap pimpinan dan anggota Panitia Khusus VI (enam) Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan.
Totok, sapaan akrab Bambang Pujiyanto menjelaskan, materi muatan dalam Raperda ini, di antaranya mengenai pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kemudian, sebagai sebuah badan hukum, tentunya pengaturan BUMDes telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya.
”Namun demikian, tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Raperda dimaksud segera ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan nomor register Peraturan Daerah kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Editor: Zulkifli Fahmi