Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan - Memiliki pendapatan sebesar Rp500 sebulan tidak dianggap miskin di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Namun, penyebutannya bisa jadi ”mendekati miskin”.

Sebab, standar kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) telah berubah. Bisa disebut miskin apabila memiliki pendapatan di bawah Rp 464.614 perkapita atau per kepala per bulannya.

"Bila pendapatan di bawah Rp464.614 per kapita per bulannya dianggap miskin. Bila di atasnya sudah tidak miskin," ucap Kepala BPS Grobogan Anang Sarwoto, Kamis (18/4/2024).

Anang menambahkan, angka kemiskinan di Grobogan saat ini sekitar 11,72 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding Jawa Tengah yang sebesar 10,77 persen.

Secara total, ada 162.520 warga miskin di Grobogan dalam survei 2023 lalu. Adapun selama 2022 hingga 2023, penurunan kemiskinan di Grobogan hanya di angka 0,08 persen, atau sekitar 600 orang dari total warga Grobogan.

Anang menjelaskan, bila pendapatan satu keluarga sebesar upah minimum regional (UMR) dengan beban keluarga empat orang, maka tidak disebut sebagai orang miskin. Namun, bila digunakan menghidupi lima orang maka termasuk miskin.

"Penentuan tersebut, hanya untuk pengeluaran kebutuhan dasar saja. bukan kebutuhan yang tambahan untuk hidup," imbuhnya.

Anang mengatakan, pendekatan pengeluaran itu dengan melihat pemenuhan kalori di setiap harinya. Dia menyebutkan, ada perbedaan antara warga kota dan kabupaten.

Menurut Anang, kebiasaan pola hidup konsumsi menyebabkan angka kemiskinan di Grobogan selalu di angka 10 hingga 11 persen setiap tahunnya. Hal itu berbeda dengan pola konsumsi di perkotaan yang kebiasaan pemenuhan kebutuhan kalori per harinya berbeda dengan warga kabupaten.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini