Wisata Lama Kedungombo Grobogan: Ditutup 2017 Kini Ditolak Warga
Saiful Anwar
Senin, 22 April 2024 19:01:00
Murianews, Grobogan – Objek wisata Waduk Kedungombo di Desa Rambat, Geyer, Grobogan, Jawa Tengah kembali menjadi perhatian. Pasalnya, wisata yang telah ditutup pada 2017 itu kini dipakai untuk even, bahkan selama sebulan.
Warga yang tidak terima pun melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang wisata yang telah ditutup tersebut. Demonstrasi bahkan sudah digelar dua kali. Pertama, Senin (15/4/2024) pekan lalu dan kedua pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Murianews.com mencatat, penutupan salah satu wisata favorit masyarakat Grobogan itu dimulai pada Minggu, 3 September 2017 lalu. Saat itu, tidak ada keterangan resmi alasan wisata itu ditutup.
Masyarakat yang sudah datang ke lokasi, bahkan ada yang berasal dari luar provinsi pun mesti gigit jari. Pintu gerbang diportal, dan tak ada penjaga karcis seperti hari biasa.
Pengunjung pun hanya bisa sampai ke gerbang kedua, yang masih berjarak sekitar 100 meteran dari bibir waduk. Saat itu, dipasang tulisan ”Batas Pengunjung” di gerbang kedua itu.
Ratusan pedagang yang biasanya berjualan di ssana pun mau tak mau pindah ke berbagai wisata lain di wilayah Kedungombo. Antara lain di Kedung Cinta, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari waduk, namun sudah masuk wilayah Kabupaten Boyolali.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Rubhan kala itu menjelaskan, penutupan tersebut karena pertimbangan keamanan. Apalagi, waduk Kedungombo merupakan objek vital dan perlu dilakukan penanganan ekstra dari sisi keamanan.
Namun belakangan diketahui, alasan ditutupnya Waduk Kedungombo karena adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng terhadap pengelola Waduk Kedungombo.
Pemeriksaan itu bermula dari aduan masyarakat terkait penarikan retribusi yang selama ini dilakukan.
Pengelola saat itu menarik retribusi sebesar Rp 20 ribu per bulan kepada pedagang, kemudian Rp 4 ribu kepada pengunjung pada hari biasa dan Rp 5 ribu pada hari libur. Diduga, penarikan retribusi itu tidak ada payung hukumnya, sehingga masuk kategori pungli.
Editor: Supriyadi



