Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pemdes Karangasem, Kecamatan Wirosari, Grobogan, Jawa Tengah diduga menyerobot tanah warganya seluas sekitar 1,7 hektare. Warga yang merasa tanahnya diserobot itu pun menggugat ke Pengadilan Negeri Purwodadi.

Kuasa hukum warga itu, M Amal Lutfiansyah mengatakan, kliennya itu yakni ahli waris dari orang tuanya bernama Kasman yang sudah meninggal tahun 1965. Adapun objek tanah itu beralamat di Dusun Sarip, Desa Karangasem, Wirosari.

Lutfiansyah menerangkan, Pemdes Karangasem mengklaim telah membeli tanah itu pada tahun 1970. Padahal, almarhum Kasman pemilik tanah itu telah meninggal pada 1965. 

Pemdes sendiri, lanjutnya, tidak mengetahui dasar pembelian tanah itu, termasuk dasar peralihannya. Namun kemudian tiba-tiba terdapat sertifikat atas nama pemdes. 

”Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan pemerintah desa, sewenang-wenang ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, yang merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024). 

Dia menerangkan, kliennya tersebut mengetahui tanah milik ayahnya diduga telah diserobot pada tahun 2022 lalu. Ketika itu ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Mereka kemudian mendatangi pemerintah desa untuk menanyakan tanah ayahnya itu. Tapi oleh pemerintah desa setempat disebutkan tanah itu sudah disertifikasi atas nama Pemerintah Desa Karangasem pada tahun 1970. 

Lutfi menambahkan, dari pihak BPN setempat menyatakan tidak ada peralihan atas tanah tersebut. Artinya, memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemerintah Desa Karangasem dari warga.     

Untuk diketahui, saat ini di atas tanah tersebut sudah berdiri beberapa bangunan, di antaranya SD negeri, kolam renang hingga sumber mata air yang diolah untuk air minum. 

Lutfi menyebut kliennya hanya meminta sisanya saja dari yang sudah didirikan bangunan itu. Sementara untuk yang fasilitas umum, kliennya sudah mengikhlaskan. 

”Mereka saat ini tidak punya rumah, ingin membangun rumah di tanah milik mereka sendiri,” imbuhnya.

Lutfi juga menyoroti program PTSL oleh pemerintah. Dia berharap program tersebut tetap memperhatikan prosedur yang ada, sehingga tidak hanya sebatas penyertifikatan. Namun ada hak-hak orang lain yang dikorbankan.

Adapun putusan PN Purwodadi itu diperkirakan berlangsung pada dua hingga tiga pekan lagi.

Sementara itu, Kades Karangasem Kanto mengatakan pihaknya tak masalah apabila kalah di persidangan. Yang terpenting, dirinya tidak melepas secara pribadi

”Kalah tidak apa-apa. Yang penting tidak melepas secara pribadi. Insyaallah menang,” tandasnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler