Tipu Penerimaan CPNS, Kades Putat Grobogan Ditahan Polisi
Saiful Anwar
Senin, 24 Juni 2024 17:49:00
Murianews, Grobogan – Kepala desa atau Kades Putat, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah bernama Ustadzi hingga kini masih ditahan Polres Grobogan. Penahanan sang kades karena kasus penerimaan CPNS hingga Rp 190 juta.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung pada pada 2018 lalu.
”Jadi itu kasusnya penerimaan CPNS, korban dirugikan senilai Rp 190 juta,” katanya, Senin (24/6/2024).
Agung menambahkan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan, kasus tersebut sudah berkali-kali dilakukan mediasi. Namun tidak ada titik temu. Meski demikian, kasus tersebut saat ini diupayakan untuk diakhiri dengan restorative justice (RJ).
”Ada rencana untuk restorative justice dari korban,” imbuhnya.
Kasatreskrim lebih lanjut menyatakan, dalam kasus tersebut, Kades Ustadzi juga mengaku merasa ditipu oleh seseorang. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan siapa yang menipunya.
”Merasa ditipu, tapi tidak bisa menunjukkan ditipu siapa dan barang buktinya. Pengakuannya sudah lupa karena sudah lama,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Kades Putat ditahan Polres Grobogan. Hal itu lantaran sang kades diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Terjeratnya Kades Putat dalam tindakan kriminal menambah panjang daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang terjerat kasus dan telah ditahan.
Sebelumnya, ada Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017.
Kemudian Eks Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022.
Lalu ada Kades Jatipecaron di Kecamatan Gubug yang terjerat kasus korupsi. Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.
Kemudian ada Kades Gubug Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.
Berikutnya ada Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Editor: Cholis Anwar
Murianews, Grobogan – Kepala desa atau Kades Putat, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah bernama Ustadzi hingga kini masih ditahan Polres Grobogan. Penahanan sang kades karena kasus penerimaan CPNS hingga Rp 190 juta.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyatakan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung pada pada 2018 lalu.
”Jadi itu kasusnya penerimaan CPNS, korban dirugikan senilai Rp 190 juta,” katanya, Senin (24/6/2024).
Agung menambahkan, sebelum akhirnya dilakukan penahanan, kasus tersebut sudah berkali-kali dilakukan mediasi. Namun tidak ada titik temu. Meski demikian, kasus tersebut saat ini diupayakan untuk diakhiri dengan restorative justice (RJ).
”Ada rencana untuk restorative justice dari korban,” imbuhnya.
Kasatreskrim lebih lanjut menyatakan, dalam kasus tersebut, Kades Ustadzi juga mengaku merasa ditipu oleh seseorang. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan siapa yang menipunya.
”Merasa ditipu, tapi tidak bisa menunjukkan ditipu siapa dan barang buktinya. Pengakuannya sudah lupa karena sudah lama,” kata dia.
Sebagaimana diberitakan, Kades Putat ditahan Polres Grobogan. Hal itu lantaran sang kades diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Terjeratnya Kades Putat dalam tindakan kriminal menambah panjang daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang terjerat kasus dan telah ditahan.
Sebelumnya, ada Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon yang divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017.
Kemudian Eks Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022.
Lalu ada Kades Jatipecaron di Kecamatan Gubug yang terjerat kasus korupsi. Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.
Kemudian ada Kades Gubug Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.
Berikutnya ada Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi.
Editor: Cholis Anwar