KPU Grobogan Digugat Caleg PDIP ke PTUN, Ini Tanggapan KPU Jateng
Saiful Anwar
Selasa, 9 Juli 2024 18:54:00
Murianews, Grobogan – Salah satu caleg PDIP Grobogan di Pemilu 2024 lalu, Siswati Budhiyani menggugat KPU Grobogan ke PTUN Semarang (Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang). Dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PTUN Semarang, gugatan itu teregister pada 2 Juli 2024 lalu.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono merespon gugatan tersebut di sela acara KPU Jateng Bersholawat yang digelar di Purwodadi, Grobogan, Senin (8/7/2024) malam. Handi mengatakan, secara total ada tujuh kabupaten yang KPU-nya digugat, termasuk Grobogan.
Meski demikian, gugatan caleg dari Siswati itu disebutnya belum lengkap. Sehingga belum dilakukan pemeriksaan.
”Menurut di PTUN, di tujuh kabupaten kota. Untuk KPU Grobogan belum termasuk yang lengkap per Sabtu (6/7/2024) lalu. Sudah didaftarkan, tapi belum di proses pemeriksaan,” kata Handi.
Handi menambahkan, pada prinsipnya pihaknya melayani peserta Pemilu. Karenanya, apabila ada pihak yang tidak puas atas keputusan KPU, yang bersangkutan berhak untuk menggugat.
”Pada prinsipnya kami kan admiinistratur, melayani peserta Pemilu 2024. Dalam hal ada pihak yang memang merasa dirugikan atas keputusan kami, mereka punya hak konstitusional untuk menggugat,” imbuhnya.
Handi menyatakan pihaknya akan mempertahankan keputusan yang telah dibuat. Sebab, pihaknya pun yakin keputusan tersebut dibuat dengan dasar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Yang digugat kan keputusan kami. Artinya kami pun akan mempertahankan apa yang kami telah putuskan. Baik itu keputusan maupun berita acara. Prinsipnya adalah memastikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil, kami putuskan, mendasari ketentuan, regulasi sebagaimana yang ditetapkan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, KPU Grobogan akhirnya mencoret dua nama caleg PDIP terpilih, yakni Siswati Budhiyani dan Asih Wiji Astuti. Pencoretan itu dilakuka menyusul adanya surat pengunduran keduanya yang disampaikan DPC PDIP Grobogan.
Kedua nama itu diketahui melanggar aturan komandante yang disepakati oleh seluruh caleg di internal PDI P Grobogan. Keduanya dianggap mengundurkan diri.
Editor: Budi Santoso



