Bawa Sabu, Pria Paruh Baya Ditangkap di Terminal Godong Grobogan

Saiful Anwar
Senin, 2 September 2024 11:54:00

Murianews, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah amankan seorang pria ES (50) warga Jagalan Utara, Purwodadi, Grobogan. Ia diamankan lantaran kedapatan membawa 8,84 gram narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut, berawal saat Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Kecamatan Godong, Grobogan.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika.
’’Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan,’’ ungkapnya, Senin (2/9/2024).
Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang diduga memiliki sabu dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di area terminal Godong.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu.
Pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Polres Grobogan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses itu, pelaku tidak melakukan perlawanan.
AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
’’Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,’’ ujarnya.
Kasatresnarkoba mengimbau seluruh warga agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Dia meminta lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
’’Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,’’ pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi