
Murianews, Lombok Tengah – Narkoba jenis sabu seberat 7,34 kg disita Polisi di Lombok Tengah. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penyitaan ini di Jalan Raya Bypass Praya Barat.
Menurut penjelasasn Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fendi Miharja, sabu 7,34 kilogram itu disinyalir akan dibawa masuk ke Lombok Timur dan Bima. Hal itu didasarkan dari keterangan para pelaku yang membawa barang haram ini.
Sabu 734 kg tersebut disita dari tiga orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan di Praya Barat, Lombok Tengah. Mereka diduga sebagai kurir, dengan inisial R asal Medan, J dan I asal Pekanbaru.
Mereka ditangkap pada akhir pekan lalu, dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan Polres Lombok Tengah. Para petugas polisi menyergap para pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya bypass Praya Barat.
"Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional," kata Iptu Fendi Miharja, Senin (26/8/2024) dilansir dari Antara.
Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di telepon seluler pelaku. Mereka mengaku tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.
"Mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, hanya berkomunikasi menggunakan telepon," katanya.
Sabu 7,34 kg tersebut diketahui dalam paket-paket berukuran kotak teh. Para terduga pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 juta untuk satu paket sabu yang dibawanya.
Dalam keterangannya, salah satu terduga pelaku, yakni R, mengaku sudah dua kali mengirimkan paket sabu ke Lombok. Sebelumnya, R mengaku sudah mengirim sebanyak 5 kilogam, dan berikutya sabu 7,34 kg dibawanya.
"Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekanbaru melalui Bali dan baru ke Bangsal," kata Iptu Fendi Miharja, Senin (26/8/2024) dilansir dari Antara.