
Murianews, Lampung – Polda Lampung menetapkan tujuh tersangka kepemilikan sabu seberat 30 kg yang diduga terkait gabung jaringan Malaysia. Para tersangka tersabut dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman terberat hukuman mati.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 Ayat (1) serta Pasal 137 Huruf (b) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Dari pasal tersebut ancaman hukumannya terberat memang pidana mati,” kata dia seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut yakni Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat. Selain itu masih ada satu orang lagi berinisial AL yang masih dalam pengejaran petugas atau DPO.
”Total yang sudah diamankan tujuh orang tersangka. Tapi saat ini masih ada satu DPO yang kita kejar. Kemungkinan besar (tersangka) bertambah,” katanya.
Ia menjelaskan, jaringan asal Malaysia ini terbongkar saat pihaknya melakukan operasi pada Selasa (9/7/2024) lalu. Saat pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M Riski yang berisi tiga tas mencurigakan.
”Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam Toyota Avanza Silver,” ungkapnya
Menurut dia, pada hari yang sama, pada pukul 12.30 WIB, tim gabungan mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar Tol Bakauheni Selatan dengan barang bukti 30 kg sabu-sabu.
”Pengembangan kasus dilakukan pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB, dengan penangkapan Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan di Provinsi Jambi. Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) yang berada di Medan dan akan dikirim ke Jakarta. Tim juga mengamankan Elon Dedi Hutabarat, yang merupakan kaki tangan AL, di Tanjung Balai, Medan,” ungkapnya.
Dari tangan para tersangka tersebut, pihaknya mengamankan sabu seberat 30 kg dengan nilai barang bukti mencapai Rp 30 miliar. Dengan jumlah tersebut, petugas juga berpotensi menyelamatkan sekitar 120.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.