Polresta Kendari Tangkap Pelaku Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kg

Cholis Anwar
Jumat, 21 Juni 2024 14:58:00

Murianews, Kendari – Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di salah satu hotel di Kota Kendari pada Kamis (20/6/2024) malam.
Pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), merupakan warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Polresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
”Anggota melaksanakan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel,” ujar Aris.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel tempat MZ menginap, polisi menemukan empat bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 1.035 gram.
Berdasarkan pengakuan MZ, narkotika tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial RM di Kota Batam untuk diantarkan ke Kota Kendari melalui jalur udara.
”Barang tersebut diterbangkan pada Kamis (20/6/2024) dan tiba di Kota Kendari pukul 18.00 WITA. Berdasarkan arahan RM, ada yang akan mengambil paket tersebut di Kendari. Namun, belum sempat ada yang mengambil, kita sudah menangkap MZ,” jelas Aris.
MZ mengakui jika ia akan menerima upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari.
”Berdasarkan keterangan MZ, sabu-sabu itu akan diedarkan di Kota Kendari,” tambah Aris.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap RM, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.