Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Lima orang ditangkap dalam peristiwa pembacokan remaja di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Tiga dari lima pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Grobogan pada Selasa (10/9/2024) siang. Adapun dua pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Ketiga pelaku tersebut yakni Aldo, Najib dan Rian. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pembacokan itu terjadi pada Selasa (3/9/2024) dini hari pekan lalu. Korbannya yakni FA (16), warga Desa Mayahan, Tawangharjo.

”Kejadiannya di sekitaran bundaran Getasrejo sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar kapolres yang memimpin langsung konferensi pers tersebut.

Kapolres menerangkan, kejadian itu bermula ketika dua geng saling tantang di media sosial. Dari situ, kedua geng itu kemudian berjanji bertemu di sekitaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan. 

Namun, salah satu geng ternyata tidak benar-benar datang ke lokasi. Setelah para pelaku dan satu gengnya menunggu beberapa lama, tak ada tanda-tanda geng lainnya datang.

”Mereka, kedua geng saling tantang di media sosial. Satu kelompok geng tidak datang. Pada saat bersamaan, korban sampai ke lokasi dan kemudian salah satu pelaku (Aldo) melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang telah disiapkan,” bebernya. 

Korban pun mengalami luka di bagian wajah. Korban kemudian dilarikan ke RS Yakkum Purwodadi. Keesokan harinya, yakni pada Rabu (4/9/2024) kejadian itu pun dilaporkan ke Polres Grobogan

”Korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan. Korban mengalami luka hingga harus dilkukan beberapa jahitan. Kejadian itu kemudian dilaporkan keesokan harinya,” katanya.

Kapolres menyebutkan, setelah menerima laporan itu, pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan. Pihaknya kemudian berhasil mengamankan lima orang pelaku. Satu orang merupakan pelaku pembacokan, sedangkan empat lainnya ditangkap karena memiliki senjata tajam. 

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur. Pelaku pembacokan dan dua orang pemilik senjata tajam itu dihadirkan dalam konpers tersebut.

”Kita kenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Yakni Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU Darurat pasal 2 ayat 1  Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” bebernya.  

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler