Padma juga menyatakan pihaknya akan mendorong pendampingan psikologi hingga tuntas, baik bagi korban, maupun anak-anak dari oknum guru tersebut.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Gabus. Pihak kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup.
Murianews, Grobogan – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan menyatakan akan memberikan sanksi tegas pada guru yang diduga mencabuli siswinya di Kecamatan Gabus.
Oknum guru terduga pelaku itu diketahui baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa bulan lalu.
Usai kasus itu mencuat, pihaknya pun telah menyambangi rumah korban maupun pelaku. Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengatakan, pihaknya akan menyetop gaji pada pelaku usai mendapat surat penahanan.
’’Untuk langkah awal, kami menunggu surat penahanan. Baru akan kami lakukan tindakan pemberhentian gaji,’’ kata dia, Rabu (16/10/2024).
Padma menyatakan, sanksi tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Padma juga memastikan oknum guru itu bakal menerima hukuman berat sehingga tak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
’’Dengan punishment yang berat dan tegas, kami berharap tak ada korban-korban yang lain,’’ tambahnya.
Sementara, terhadap korban, pihaknya berharap Dinas Pendidikan Grobogan memberi perhatian lebih depannya. Syukur-syukur memberikan beasiswa hingga jenjang SMP hingga SMA, tentu dengan koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
Padma juga menyatakan pihaknya akan mendorong pendampingan psikologi hingga tuntas, baik bagi korban, maupun anak-anak dari oknum guru tersebut.
’’Agar tidak mendapatkan bullying dari teman-temannya, perlu diberikan pendampingan bagi anak pelaku. Tapi yang paling penting (perhatian) tetap pada korban, harus ada keistimewaan agar bisa move on,’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang bocah SD mengaku menjadi korban pencabulan salah satu gurunya. Aksi tersebut dilakukan di sekolah saat waktu istirahat sekolah.
Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Polsek Gabus. Pihak kepolisian pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup.
Editor: Zulkifli Fahmi