Rabu, 19 November 2025

Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Kemudian ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Amil Zakat, dan Amil Pelaksana pada Penyelenggaraan pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.

Berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2023 tersebut, pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten/kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, salah-satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.

Selanjutnya berdasarkan hasil kajian Bawaslu Grobogan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak ada ketentuan yang mengatur terkait Baznas. Sehingga Bawaslu Grobogan meneruskan dugaan pelanggaran salah satu pimpinan Baznas Grobogan atas peraturan perundang-undangan lainnya ke Baznas Grobogan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler