284 Keluarga di Purwodadi Grobogan Masih Ngontrak di Lahan PT KAI
Saiful Anwar
Kamis, 7 November 2024 17:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Sebanyak 284 keluarga di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diketahui masih mengontrak di lahan PT KAI. Lahan yang ditempati itu yakni di Lingkungan Jetis, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi.
Sewa mereka di lahan eks Stasiun Purwodadi seluas 30.992 m2 itu masih bakal dilanjutkan.
Guna menunjang kelancaran perpanjangan sewa kontra, PT KAI Daop 4 Semarang menggelar sosialisasi di salah satu rumah warga setempat, Kamis (7/11/2024).
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan RT yang berada di sekitar kawasan eks Stasiun Purwodadi.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, dalam kegiatan itu, tim dari Unit Komersialisasi Non Angkutan bersama Unit Penjagaan Aset Daop 4 Semarang memberikan penjelasan mengenai perpanjangan sewa kontrak.
’’Kemudian informasi terkait harga sewa terbaru, dan mekanisme pembayaran sewa. Intinya dasar harga kita menyesuaikan NJOP daerah tersebut,’’ katanya.
Franoto melanjutkan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para penghuni terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sehingga proses perpanjangan sewa dapat berjalan dengan lancar.
Dia mengatakan, sebagian besar penghuni saat ini sudah resmi berkontrak dengan KAI. Namun, ada beberapa kontrak yang sudah habis atau akan segera berakhir.
Mengoptimalkan Aset
- 1
- 2



