Kamis, 20 November 2025

Bupati menyebut, pengisian jabatan kosong ini dilakukan semata-mata untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas fungsi.

’’Karena menjelang Pilkada ada aturan khusus yakni harus izin Mendagri. Mekanismenya melalui izin Mendagri dan Gubernur, supaya tidak ada berita miring yang kurang produktif. Semua telah dijalankan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,’’ katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati secara khusus menginstruksikan Sekda Grobogan untuk mengevaluasi kinerja para pejabat secara periodik.

Jika memang terdapat kinerja yang sangat tidak baik, agar dipertimbangkan untuk dilakukan penataan ulang.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler