Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akhirnya dipreteli Bawaslu Grobogan, Jumat (8/11/2024). Pencopotan APK itu melibatkan Satpol PP, KPU, Dishub, dan Polres Grobogan.

Penertiban itu sebagai tindak lanjut dari aduan berbagai pihak, salah satunya datang dari pemantau Pemilu.

Sasaran dalam penertiban kali ini yakni pemasangan APK di zona terlarang seperti Jalan R Suprapto, Jalan MT Haryono serta Jalan Piere Tendean. Kemudian juga APK yang dipaku di pohon-pohon.

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, sebelum melakukan penertiban hari ini, pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan.

Sebab, APK yang melanggar tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

’’Kami sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Grobogan. KPU sudah menindaklanjuti dengan memberi saran perbaikan yang disampaikan kepada pasangan calon atau tim kampanye,’’ ujarnya.

Karena sudah tersampaikan KPU dan tidak ada upaya dari pasangan calon atau tim kampanye untuk melakukan penertiban secara mandiri, maka Bawaslu bersama petugas gabungan melakukan penertiban itu.

Seluruh Wilayah Grobogan

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler