Kamis, 20 November 2025

Fitri mengatakan, penertiban APK melanggar dilakukan di seluruh wilayah Grobogan, itu sesuai dengan rakor yang digelar sebelumnya. Adapun APK-APK itu nantinya dibawa ke gudang KPU Grobogan.

’’Kami sudah melakukan rapat bersama, rapat koordinasi seluruh pihak terkait tadi. Kemudian disepakati bahwa ada penertiban alat peraga kampanye yang melanggar,’’ kata dia.

Di Grobogan sendiri, ada 11 titik larangan untuk dipasang APK. Titik itu yakni tempat ibadah; rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan; kemudian kantor militer atau kepolisian.

Berkutnya, gedung milik pemerintah; tempat pendidikan baik negeri maupun swasta; pasar yang termasuk pagar dan halaman; taman, tugu, atau gapura kota atau batas kota.

Kemudian jembatan; tiang listrik, tiang-tiang telepon, tiang penerangan jalan umum, gardu listrik, menara tower serta area perlintasan rel kereta api.

Sedangkan, jalan protokol yang dilarang yakni seputar keliling Simpang Lima Purwodadi kecuali konstruksi reklame komersial, seputar atau sekeliling Alun-Alun Purwodadi.

Kemudian Jalan R Suprapto, Jalan Letjen S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan Jendral Sudirman Purwodadi, dan Jalan Piere Tendean.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler