”Kemudian menghidupkan kembali peran dewan pengupahan daerah, sehingga penetapan kebijakan upah tidak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat,” bebernya.
Teguh mengatakan, kebijakan yang akan diambil yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) batas akhirnya yakni 21 November 2024.
Kemudian, batas akhir penetapan UMK pada 30 November 2024 dan batas akhir penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi pada 10 Desember 2024.
”Pada 1 Januari 2025 pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” tandasnya.
Murianews, Grobogan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 mesti ditentukan dalam waktu dekat. Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan hingga kini masih belum menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi dari kementerian terkait. Sebab, aturan sebelumnya dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
”Masih menunggu dari Kementerian. Kita juga menunggu, dan harap-harap cemas. Ada perubahan (aturan). Aturan yang kemarin kan dicabut MK,” kata Teguh, Rabu (13/11/2024).
Namun demikian, berdasarkan hasil zoom meeting dengan pihak kementerian terkait penentuan upah minimum 2025, terdapat urgensi perubahan kebijakan. Hal itu setelah adanya amar putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
”Beberapa substansi terkait kebijakan yang terdampak oleh putusan MK adalah formula upah minimum khususnya indeks tertentu memperhatikan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” imbuhnya.
Adapun data KHL yang dimaksud dalam putusan MK direncanakan akan dirumuskan oleh BPS di tahun 2025. Karena di tahun 2024 masih belum ada, dapat dikoordinasikan dengan BPS dan Dewan Pengupahan setempat.
”Namun KHL bukanlah satu-satunya pertimbangan dalam penentuan UM,” kata dia.
Hal lainnya yakni akan diberlakukan lagi upah minimum sektoral, penguatan peran serikat pekerja, hingga penegasan komponen penyusunan struktur skala upah yang proporsional.
”Kemudian menghidupkan kembali peran dewan pengupahan daerah, sehingga penetapan kebijakan upah tidak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat,” bebernya.
Teguh mengatakan, kebijakan yang akan diambil yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) batas akhirnya yakni 21 November 2024.
Kemudian, batas akhir penetapan UMK pada 30 November 2024 dan batas akhir penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi pada 10 Desember 2024.
”Pada 1 Januari 2025 pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” tandasnya.
Editor: Cholis Anwar