Kamis, 20 November 2025

Hal lainnya yakni akan diberlakukan lagi upah minimum sektoral, penguatan peran serikat pekerja, hingga penegasan komponen penyusunan struktur skala upah yang proporsional.

”Kemudian menghidupkan kembali peran dewan pengupahan daerah, sehingga penetapan kebijakan upah tidak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat,” bebernya. 

Teguh mengatakan, kebijakan yang akan diambil yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) batas akhirnya yakni 21 November 2024.

Kemudian, batas akhir penetapan UMK pada 30 November 2024 dan batas akhir penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi pada 10 Desember 2024.

”Pada 1 Januari 2025 pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” tandasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler