Kamis, 20 November 2025

Tejo mengatakan, syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan atau pembuatan SIM di Satpas SIM Polres Grobogan yakni SIM lama (untuk perpanjangan), foto copy KTP, SIM, dan BPJS Kesehatan.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol yang bisa diunduh di PlayStore. Setelah selesai, lakukan pembayaran dan akan mendapatkan surat keterangan sehat.

Setelahnya, ada tes psikologi. Pemohon SIM dalam tes ini wajib mengisi berbagai pertanyaan agar dapat mengetahui sisi kejiwaan pemohon SIM. Kemudian, siapkan surat dari LPK mengemudi (khusus untuk pemohon baru).

Berikutnya, tes ujian teori dan praktik SIM. Setelah dinyatakan lolos, pemohon bisa melakukan foto di ruang yang sudah disediakan. Setelah itu, pemohon mendapatkan kartu SIM.

Adapun layanan perpanjangan atau permohonan SIM baru bisa dilakukan dilayani pada pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis) dan 08.00-11.00 WIB (Jumat-Sabtu).

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler