Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus menyatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen sebenarnya memberatkan pelaku usaha. Terutama bagi pengusaha padat karya.

”Bagi pelaku usaha, sebenarnya memberatkan. Ada beberapa kemarin, yang istilahnya pengusaha-pengusaha menengah dan kecil agak berat. Yang paing berat sebenarnya Pungkook, hampir 13 ribu karyawan. Dengan kenaikan itu, agak berat. Setelah dikalkulasi hampir Rp 2 miliar,” katanya, usai Rapat Dewan Pengupahan, Kamis (12/12/2024).

Sebelumnya, terkait kenaikan UMK Grobogan 2025 menjadi Rp 2.254.090, pihaknya menyatakan dapat menerima. Pasalnya, hal itu sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan Presiden Prabowo dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, juga sudah di atas upah minimum provinsi (UMP).

”Itu juga sudah di atas UMP provinsi. Memang terjadi gejolak, itu biasa. Dari tahun ke tahun seperti itu. Yang jelas, kita melaksanakan peraturan pemerintah, keputusan presiden, kenaikan 6,5 persen,”  kata dia.

Adapun terkait rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi sebesar 12 persen, dia mengaku sudah memikirkannya. Djoko mengaku, pihaknya hanya bisa berharap bahan baku yang dibutuhkan perusahannya tidak ikut naik.

”Untuk rencana kenaikan PPN, kita juga sudah berpikir ke sana. Artinya, buyer atau pembeli tidak bisa langsung naik. Tapi mudah-mudahan bahan bakunya yang tidak naik. Kita hanya berharap bahan baku yang kita pakai tidak naik,” bebernya,

Diberitakan sebelumnya, UMK Grobogan 2025 disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Kamis (12/12/2024).

Diakhiri Melalui Voting... 

Hadir dalam rapat tersebut, perwakilan serikat pekerja, unsur pengusaha, akademisi atau pakar, serta Disnakertrans sendiri mewakili pemerintah daerah yang semuanya merupakan anggota Dewan Pengupahan. Rapat tersebut berlangsung alot hingga harus diakhiri melalui voting dengan beberapa opsi.

Opsi yang muncul, yakni Rp 2.254.089. Angka tersebut didapat dari UMK Grobogan 2024 sebesar Rp 2.116.516 ditambah 6,5 persen sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

Opsi kedua yakni Rp 2.254.090. Besaran tersebutlah yang pada akhirnya diambil.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler