Kamis, 20 November 2025

 

Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD diduga mencabuli siswinya. Pria berusia 37 tahun itu pun ditangkap di rumahnya sendiri pada Oktober 2024 lalu.

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.

Terpisah, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler