Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Murianews, Grobogan – Tersangka dugaan pencabulan siswa SD di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinial R mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Sidang pertama seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kamis (12/12/2024). Namun, sidang ditunda pekan depan.
Kuasa hukum tersangka, BRM Kusuma Putra menjelaskan, pengajuan gugatan praperadilan tersebut dilayangkan pada 5 Desember lalu. Pada Kamis hari ini seharusnya merupakan sidang perdana. Namun, tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga ditunda.
”Tetapi hari ini tergugat tidak hadir. Alasan tergugat, baru melakukan koordinasi dengan tim hukum Polda (Jateng). Sidang ditunda pada Selasa (17/12/2024) pekan depan,” ujar dia.
Kusuma mengaku gugatan praperadilan tersebut dilakukannya untuk mencari keadilan. Pihaknya menduga, kliennya bukan pelaku dalam kasus dugaan pencabulan.
”Kami dalam rangka mencari keadilan. Kami menduga, klien kami ini bukan pelaku. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan. Menurut kami, dalam penyidikan, proses penetapan tersanagka, proses penahanan, ada kejanggalan. Oleh karena itu, kami melakukan gugatan ini,” imbuhnya.
Namun demikian, terkait kejanggalan yang dimaksud, pihaknya tak bisa memaparkannya. Sebab, hal tersebut merupakan materi gugatannya. ”Mohon maaf, itu materi. Nanti sambil berjalan,” katanya.
Dia pun berharap pada Selasa pekan depan, tergugat hadir. Dia mengaku menyayangkan sidang ditunda karena ketidakhadiran tergugat. Apalagi, sidang praperadilan maksimal dilakukan tujuh hari.
”Sebagai institusi penegak hukum, sangat kami sayangkan hari ini tidak hadir dalam sidang praperadilan,” ungkapnya.
Ditangkap di Rumahnya...
Sebelumnya diberitakan, oknum guru SD diduga mencabuli siswinya. Pria berusia 37 tahun itu pun ditangkap di rumahnya sendiri pada Oktober 2024 lalu.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Terpisah, Kanit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan Ipda M Yusuf Al Hakim menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah pihaknya mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor: Dani Agus