Jumat, 21 November 2025

Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.

”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto itu, Bripka Slamet divonis enam tahun dikurangi masa penahanan. 

Terdakwa dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan oleh mereka yang menguasai suatu benda karena jabatannya.

Endang dan kuasa hukum Slamet lainnya, Iwan Sanusi menyatakan kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sebab, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berkelakuan baik selama di dalam bui.

Editor: CholisAnwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler