Rabu, 19 November 2025

Hal itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin sore kemarin. Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, yakni judi online.

Senada, kuasa hukum terdakwa Endang Kusumawati menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.

”Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,” katanya usai sidang.

Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023. Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.

”Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,” imbuhnya.

Dalam sidang putusan itu diketahui, terdakwa divonis 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan penuntut umum yakni bui selama 4 tahun. Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler