Kuasa Hukum R berencana untuk tetap melanjutkan pembelaan terhadap R sampai pada putusan pengadilan. Sebab, mereka yakin kliennya tidak melakukan tindakan seperti dakwaan yang disampaikan.
Kusuma menduga, putusan tersebut ada kaitannya dengan penundaan sidang praperadilan yang diajukannya. Hal itu karena tergugat tidak hadir dalam sidang awal. Saat itu, kuasa hukum tergugat menyatakan masih berkoordinasi.
”Sementara, sidang pidana (kasus pencabulan) terus berlanjut,” terang dia.
Murianews, Grobogan – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan berinisial R di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dinyatakan gugur. Pasalnya, perkara pokok pidananya sudah mulai disidangkan.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Purwodadi (PN Purwodadi), Senin (23/12/2024). Dengan putusan tersebut, status R tetap sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Sidang itu Praperadilan kasus pencabulan itu diwarnai aksi demonstrasi dari pihak keluarga dan tetangga korban di depan gedung PN Purwodadi. Tak hanya orangtua, anak-anak juga ikut serta dalam aksi tersebut.
Mereka juga turut membawa spanduk dengan berbagai tulisan cukup provokatif. Antara lain “Jangan Bela Pencabul”, “Info Keadilan Pak Hakim", “Stop Cabul”. Kemudian "Hukum Berat Pelaku", “Tegakkan Keadilan, Selamatkan Masa Depan”, dan "Lindungi Anak Kami, Lindungi Anak Negeri”.
Warsito, salah satu perwakilan keluarga korban mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku harus mendapatkan ganjaran yang sesuai dari pihak pengadilan. Dia bersama warga lainnya tak menginginkan pelaku dibebaskan begitu saja, setelah melakukan tindakan amoral terhadap anak di bawah umur.
”Kami berangkat bersama dalam satu bus sebanyak 25 orang, kemudian warga lainnya ada yang menggunakan sepeda motor,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa R, BRM Kusuma Putra menjelaskan, gugatannya dinayatakan gugur karena terbentur Pasal 82 ayat 1 huruf (d) KUHAP. Majelis Hakim memutuskan gugatan pemohon praperadilan, gugur dengan pertimbangan pokok perkara sudah disidangkan.
Kuasa Hukum...
Kuasa Hukum R berencana untuk tetap melanjutkan pembelaan terhadap R sampai pada putusan pengadilan. Sebab, mereka yakin kliennya tidak melakukan tindakan seperti dakwaan yang disampaikan.
Kusuma menduga, putusan tersebut ada kaitannya dengan penundaan sidang praperadilan yang diajukannya. Hal itu karena tergugat tidak hadir dalam sidang awal. Saat itu, kuasa hukum tergugat menyatakan masih berkoordinasi.
”Sementara, sidang pidana (kasus pencabulan) terus berlanjut,” terang dia.
Editor: Budi Santoso