Kamis, 20 November 2025

Kuasa Hukum R berencana untuk tetap melanjutkan pembelaan terhadap R sampai pada putusan pengadilan. Sebab, mereka yakin kliennya tidak melakukan tindakan seperti dakwaan yang disampaikan.

Kusuma menduga, putusan tersebut ada kaitannya dengan penundaan sidang praperadilan yang diajukannya. Hal itu karena tergugat tidak hadir dalam sidang awal. Saat itu, kuasa hukum tergugat menyatakan masih berkoordinasi.

”Sementara, sidang pidana (kasus pencabulan) terus berlanjut,” terang dia.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler