Rabu, 19 November 2025

Namun, berbeda dengan Sutanto yang mendapatkan santunan dari KPU Provinsi, Susilo tidak berhak mendapatkannya. Sebab, dia sudah memiliki BPJS.

’’Karena beliau sudah memiliki BPJS, yang memberikan santunan dari BPJS. Aturannya begitu. Kalau kami memberikan santunan malah jadi temuan,’’ tambahnya.

Selain dua orang meninggal, KPU Grobogan mencatat juga terdapat beberapa personel adhoc mengalami kecelakaan kerja dan sakit. Rinciannya, kecelakaan sebanyak dua orang, dan empat orang lainnya sakit.

’’Kecelakaan kerja ada dua orang, tetapi yang satu masih kami verifikasi,’’ katanya.

Pertama terjadi dua hari setelah pencoblosan, tanggal 29 November 2024. Kakinya patah, warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung.

’’Yang kedua kejadiannya baru 17 Desember 2024. Masih kami lakukan verifikasi,’’ bebernya.

Sementara, empat orang yang sakit masing-masing satu orang warga Kecamatan Wirosari, Geyer, Godong, dan Kedungjati. Dua di antaranya sudah sembuh, sedangkan dua lainnya masih rawat jalan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar