Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Slamet, polisi grobogan yang gelapkan uang koperasi Rp 4,2 miliar di Polres Grobogan menyatakan menerima vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi.

Slamet sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan yang dibacakan hakim PN Purwodadi pekan lalu.

Kuasa hukumnya, Endang Kusumawati, Jumat (27/12/2024) menerangkan, kliennya tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena tiadanya biaya.

’’Intinya menerima putusan dari PN kemarin. Alasannya, karena tidak ada biaya,’’ katanya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Slamet menggelapkan uang koperasi Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) sebesar Rp 4,2 miliar.

Uang tersebut disebutkan habis dipakai bendahara Primkoppol itu untuk judi online atau judol.

Itu terungkap dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (16/12/2024) pekan lalu.

Ketua Majelis Hakim Subronto menyebutkan, uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, yakni judi online.

Judi Online...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler