Rabu, 19 November 2025

Kuasa hukum Slamet, Endang saat itu juga menjelaskan, uang hasil penggelapan tersebut seluruhnya habis untuk judi online. Endang menyebut, tidak ada keperluan lain untuk penggunaan uang tersebut.

’’Terdakwa sudah mengakui memang memakai untuk judi online, selain itu tidak ada. Memang judi online, dan habis,’’ katanya usai sidang.

Endang menerangkan, penggelapan Slamet dilakukan selama kurang lebih tiga tahun, yakni dari 2021 sampai 2023.

Pada 2021, uang koperasi yang diembatnya sebesar Rp 1,2 miliar. Kemudian pada 2022 sebesar Rp 2 miliar.

’’Kemudian di tahun ketiga sebesar Rp 954 juta. Jadi, total keseluruhannya Rp 4,26 miliar,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin bicara mengenai proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Slamet yang sebelumnya berpangkat Bripka itu.

Zainal menyebut, sidang etik kasus tersebut akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Sesuai aturan yang berlaku, anggota Polri bisa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler