Rabu, 19 November 2025

Lebih lanjut, Rini menyebut, berbagai cara telah dilakukan agar pemilik usaha lebih tertib memakai alat tersebut agar pajak restauran bisa dimaksimalkan. Caranya, dengan rutin menegur mereka hingga pemberlakuan sanksi.

”Pemilik usaha yang belum maksimal menggunakan alat tapping box, bisa dikenakan sanksi sesuai Keputusan Bupati Nomor 39 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. Kita akan memberikan SP (surat peringatan) 1, 2, 3. Terakhir, jika tidak ada itikad baik, maka izin usahanya dicabut,” jelasnya.

Rini mengatakan, sejauh ini sudah ada lima restoran yang dicabut izin usahanya karena tidak tertib. Padahal, padahal sudah dilakukan berbagai pendekatan agar pemilik usaha bersedia tertib. Namun, pada akhirnya terpaksa dicabut izin usahanya.

”Kita sudah melakukan beberapa pendekatan, namun mindset pemilik usahanya tidak mau berubah. Dengan berat hati kita tutup usahanya sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler