Rabu, 19 November 2025

Personel Bawaslu Grobogan yang saat itu berada di lokasi pun menjadikannya temuan dugaan pelanggaran netralitas. Mereka kemudian bersurat ke Baznas Grobogan.

Dalam kajiannya, Bawaslu Grobogan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kemudian juga mengacu Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Tak hanya itu, Bawaslu juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 02 tahun 2023 terkait Netralitas Baznas pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota legislatif dan Kepala Daerah.

Berdasarkan ketentuan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2023 tersebut, pada huruf E nomor 1, diatur pimpinan Baznas kabupaten atau kota harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik, salah satunya dengan tidak menjadi anggota partai politik.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler