Diketahui, Pemkab Grobogan telah melantik tiga posisi kepala dinas/badan sebelumnya. Yakni, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata yang diisi Wahono, mantan Sekdin Pendidikan Grobogan.
Lalu, Kepala Pelaksana BPBD kini dijabat Wahyu Tri Darmawanto yang sebelumnya jadi Sekretaris DPUPR Grobogan.
Meski demikian, ada posisi kepala dinas di lingkup Pemkab Grobogan yang bakal kosong tahun ini. Dua di antaranya sudah kosong sejak 2024, salah satunya Kepala Satpol PP.
Sejak ditinggal Nurnawanta untuk menjabat posisi Kesbangpol Grobogan, posisi Kepala Satpol PP Grobogan kosong. Sebab, aturan penggantian atau pengisian posisi tersebut sangat ketat.
Untuk mengisi jabatan Kepala Satpol PP, calon pelamar harus memenuhi syarat, yakni memiliki sertifikat kompetensi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Murianews, Grobogan – Proses pengisian kepala dinas di lingkup Pemkab Grobogan bakal lebih lama. Sebab, ada beberapa ganjalan yang membuet prosesnya tak bisa serta merta.
Diketahui, Pemkab Grobogan telah melantik tiga posisi kepala dinas/badan sebelumnya. Yakni, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata yang diisi Wahono, mantan Sekdin Pendidikan Grobogan.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan yang diisi dr Djatmiko yang sebelumnya menjabat Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Grobogan.
Lalu, Kepala Pelaksana BPBD kini dijabat Wahyu Tri Darmawanto yang sebelumnya jadi Sekretaris DPUPR Grobogan.
Meski demikian, ada posisi kepala dinas di lingkup Pemkab Grobogan yang bakal kosong tahun ini. Dua di antaranya sudah kosong sejak 2024, salah satunya Kepala Satpol PP.
Sejak ditinggal Nurnawanta untuk menjabat posisi Kesbangpol Grobogan, posisi Kepala Satpol PP Grobogan kosong. Sebab, aturan penggantian atau pengisian posisi tersebut sangat ketat.
Untuk mengisi jabatan Kepala Satpol PP, calon pelamar harus memenuhi syarat, yakni memiliki sertifikat kompetensi Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
Selanjutnya, ada Kepala Dinas Pertanian. Posisi tersebut kosong sejak Desember 2024 setelah Sunanto yang sebelumnya menjabat kursi itu meninggal dunia.
Tiga Posisi Kosong Tahun Ini...
Selain itu, tiga posisi kepala dinas juga bakal kosong tahun ini. Ketiganya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kepala Instektorat. Tiga posisi terakhir bakal kosong lantaran pejabat yang menduduki kursi itu akan purna tugas tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra menjelaskan, untuk mengganti pejabat sudah purna tugas sangat sulit karena terdapat aturan yang sangat ketat.
Padma pun memperkirakan posisi tersebut bakal kosong hingga setidaknya sampai September 2025 mendatang.
”Sekitar September baru kita bisa melakukan semuanya, karena proses izin untuk melakukan pengisian sekarang sangat ketat. Saat ini saja, baru Kabupaten Grobogan yang izin pelantikannya sudah keluar, untuk kabupaten lainnya belum,” katanya, Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Padma mengatakan, dalam proses pengisian jabatan, posisi jabatan yang akan diisi harus kosong terlebih dahulu sebelum pengajuan izin. Dalam izinnya, pihaknya perlu mengajukan izin pelaksanaan pengisian jabatan dan pelantikannya.
Adapun izin pelaksanaan pengisian jabatan harus melalui BKN, Kemendagri lalu Gubernur. Setelah rampung, juga mesti ada izin pelantikan.
”Kita (Pemkab Grobogan) terbenturnya karena izin. Karena prinsipnya Bupati terpilih baru diperbolehkan melakukan pelantikan setelah enam bulan menjabat. Sedangkan Bupati terpilih baru dilantik Maret, sehingga Bupati terpilih baru bisa melantik pejabat pada September," katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi