Tiga Dinas di Grobogan akan Terapkan Transaksi Nontunai Tahun Ini
Saiful Anwar
Jumat, 24 Januari 2025 18:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Pemkab Grobogan akan menerapkan transaksi nontunai berbasis digital untuk transaksi pendapatan dan belanja per Maret 2025 mendatang.
Tiga OPD atau dinas akan lebih dulu menerapkan sepenuhnya sebagai percontohan, yakni Setda, Bappeda, dan BPPKAD.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan Ageng Nata Praja menerangkan, program tersebut dinamakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pelaksaannya sendiri merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021.
Dia menjelaskan, ETPD merupakan upaya untuk mengubah transaksi secara nontunai berbasis digital. Melalui pelaksanaan ETPD, diharapkan nantinya dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan daerah.
”Ini dalam rangka mendukung tata kelola sistem pengelolaan keuangan dan mengoptimalkan pendapatan daerah,” kata dia, Jumat (24/1/2025).
Selain ETPD, akan diimplementasikan pula penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk pembayaran belanja daerah. Hal itu, khususnya untuk keperluan belanja rutin.
Agung mengatakan, penerapan KPPD ini didasarkan pada permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 54 Tahun 2024.
Perubahan kebijakan...
- 1
- 2



