Rabu, 19 November 2025

Ketiganya, kata kapolres, akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Atas kejadian tersebut, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, seperti STNK dan BPKB. Kapolres meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati hal tersebut.

”Jangan pernah membeli kendaraan yang tidak ada surat-suratnya. Laporkan kepada kami,” ucap dia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler