Rabu, 19 November 2025

Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery). Yaitu cara pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler