Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery). Yaitu cara pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Murianews, Grobogan – Penadah motor curian berinisial J (23), warga Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengaku hanya untung Rp 200 ribu setiap kali transaksi penjualan motor hasil curian yang dibelinya.
Hal itu diungkapkannya saat Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Senin (10/2/2025). Pelaku mengaku membeli per unit motor hasil curiannya itu sebesar Rp 3 juta dan dijual dengan harga Rp 3,2 juta.
”Cuma untung Rp 200 ribu,” kata pelaku saat ditanya Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono.
Sementara, untuk mobil hasil curian dibelinya dengan harga Rp 20 juta. J mengaku belum sempat menjualnya. Kapolres pun meminta kepada pelaku agar tak mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara nantinya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Grobogan mengamankan pemuda berinisial J (23), warga Desa Tirem, Kecamatan Brati, Grobogan sebagai penadah motor dan mobil curian. Total ada 10 motor dan 2 mobil yang didapatkannya dari para pencuri.
Belasan kendaraan itu ditampilkan dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Grobogan pada Senin (10/2/2025). Motor dan mobil itu yakni Suzuki Satria FU (1 unit), Yamaha Vixion (2 unit) dan Honda Vario (3 unit).
Kemudian ada juga Honda Scoopy (1 unit), Honda Beat (1 unit), Yamaha Mio (1 Unit) dan Yamaha Jupiter MX (1 unit). Sedangkan 2 mobil yang diamankan petugas yakni Honda Brio dan Daihatsu Sigra masing-masing 1 unit.
Kapolres menyebut, belasan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Kronologi penangkapan…
Dia mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor dan mobil tersebut dari media sosial serta melalui COD (Cash on Delivery). Yaitu cara pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Supriyadi