AKP Danang mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara akuntabel dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Yakni tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap korban dan ABH sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan, seorang remaja A diduga disetubuhi bersama-sama oleh para remaja lainnya di sebuah hotel di Purwodadi pada Oktober 2024 lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Murianews, Grobogan – Polres Grobogan, Jawa Tengah menetapkan empat remaja laki-laki menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan ramai-ramah terhadap remaja perempuan berinisial A (14) asal Kecamatan Brati, Grobogan.
Keempat remaja yang disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16).
Mereka dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menjelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 1 pada Senin (10/2/2025) kemarin. Berkas saat ini sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025) malam.
AKP Danang menegaskan pihaknya menangani kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.
Dia menyatakan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dia menjelaskan, sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan.
Antara lain mengajukan permohonan asesmen ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial.
Pendampingan psikolog...
Kemudian melakukan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi emosional korban, mengajukan restitusi bagi korban ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi ABH dalam proses pemeriksaan.
AKP Danang mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara akuntabel dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Yakni tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap korban dan ABH sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan, seorang remaja A diduga disetubuhi bersama-sama oleh para remaja lainnya di sebuah hotel di Purwodadi pada Oktober 2024 lalu. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Grobogan.
Editor: Supriyadi