Anggaran yang dipastikan hilang itu merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dana transfer ke daerah memang mendapat pemangkasan imbas dari efisiensi anggaran.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
”Ada efisiensi penganggaran 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Grobogan dapat, jadi tidak,” ujar Anang saat ditemui, Rabu (13/2/2025).
Selain DAK, anggaran yang juga kena efisiensi yakni Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Secara total, dana yang dikepras menyentuh Rp 96 miliar.
”DAU, dana mandatory PU, seharusnya dapat, tapi akhirnya juga dipangkas. Secara total, yang dikurangi transfer kita dari pusat tahun 2025 sebanyak Rp 96 miliar,” imbuhnya.
”Untuk bangunan infrastruktur juga terpengaruh, pasti. Dana konektivitas jalan misalnya. Di PU itu ada Rp 60 miliar, kan jadi tidak dapat,” ujarnya.
Murianews, Grobogan – Imbas efisiensi anggaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kehilangan Rp 96 miliar.
Anggaran yang dipastikan hilang itu merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dana transfer ke daerah memang mendapat pemangkasan imbas dari efisiensi anggaran.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
”Ada efisiensi penganggaran 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Grobogan dapat, jadi tidak,” ujar Anang saat ditemui, Rabu (13/2/2025).
Selain DAK, anggaran yang juga kena efisiensi yakni Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Secara total, dana yang dikepras menyentuh Rp 96 miliar.
”DAU, dana mandatory PU, seharusnya dapat, tapi akhirnya juga dipangkas. Secara total, yang dikurangi transfer kita dari pusat tahun 2025 sebanyak Rp 96 miliar,” imbuhnya.
Secara otomatis, pembangunan infrastrutur di Grobogan juga berpengaruh. Sebab, banyak anggaran pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah direncanakan, kini tak bisa direalisaasikan.
”Untuk bangunan infrastruktur juga terpengaruh, pasti. Dana konektivitas jalan misalnya. Di PU itu ada Rp 60 miliar, kan jadi tidak dapat,” ujarnya.
Lakukan Penyesuaian...
Ia mencontohkan pada pembangunan infrastruktur pendukung pertanian dari DAK. Sedianya, anggaran itu digunakan untuk pembuatan sumur gali di daerah yang sulit air saat kemarau, menjadi tidak bisa terlaksana.
”Semula untuk sumur-sumur gali, supaya ada cadangan-cadangan air di daerah tertentu yang susah air pas kemarau, ketika dipangkas kan jadi tidak ada itu,” bebernya.
Menyusul kebijakan itu, pihaknya kini tengah melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBD Grobogan. Anang menjelaskan, ada banyak pos yang akan dikepras untuk penyesuaian.
”Tentunya, nanti harus kita sesuaikan di APBD kita. Di APBD kita, untuk mengurangi sebanyak itu kan harus mengurangi belanja-belanja yang ada. Otomatis akan kita lakukan refokusing, terkait belanja yang diamanatkan oleh inpres dan menteri keuangan tadi,” bebernya.
Editor: Zulkifli Fahmi