Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Imbas efisiensi anggaran yang dilakukan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Pemkab Grobogan, Jawa Tengah kehilangan Rp 96 miliar.

Anggaran yang dipastikan hilang itu merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dana transfer ke daerah memang mendapat pemangkasan imbas dari efisiensi anggaran.

Sekda Grobogan Anang Armunanto menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

”Ada efisiensi penganggaran 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Grobogan dapat, jadi tidak,” ujar Anang saat ditemui, Rabu (13/2/2025).

Selain DAK, anggaran yang juga kena efisiensi yakni Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana mandatory bidang pekerjaan umum (PU). Secara total, dana yang dikepras menyentuh Rp 96 miliar.

”DAU, dana mandatory PU, seharusnya dapat, tapi akhirnya juga dipangkas. Secara total, yang dikurangi transfer kita dari pusat tahun 2025 sebanyak Rp 96 miliar,” imbuhnya.

Secara otomatis, pembangunan infrastrutur di Grobogan juga berpengaruh. Sebab, banyak anggaran pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah direncanakan, kini tak bisa direalisaasikan.

”Untuk bangunan infrastruktur juga terpengaruh, pasti. Dana konektivitas jalan misalnya. Di PU itu ada Rp 60 miliar, kan jadi tidak dapat,” ujarnya.

Lakukan Penyesuaian...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler