Kamis, 20 November 2025

Anang membeberkan, pola pengurangannya juga sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun tinggal melakukan penyesuaiannya.

”Pola menguranginya, yang sudah diputuskan kan yang dari pusat. Tinggal daerah, untuk menyesuaikan itu, yang dikurangi apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anang menerangkan, APBD Grobogan sendiri selama ini memang bergantung dari pemerintah pusat.

Dia membeberkan, APBD Grobogan beberapa tahun ini berada di angka Rp 2,8 triliun hingga Rp 2,9 triliun, mayoritas bersumber dari pemerintah pusat.

Sebelumnya diberitakan, dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Grobogan, Jawa Tengah dipotong hingga sebesar Rp 96 miliar. Hal tersebut menyusul diberlakukannya efisiensi yang berdampak pada semua lini.

Sekda Anang menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025.

”Ada efisiensi penganggaran tahun 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Grobogan dapat, jadi tidak,” ujar Anang.

Pengaruhi Pembangunan Infrastruktur

Komentar

Terpopuler