Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Anang membeberkan, pola pengurangannya juga sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun tinggal melakukan penyesuaiannya.

”Pola menguranginya, yang sudah diputuskan kan yang dari pusat. Tinggal daerah, untuk menyesuaikan itu, yang dikurangi apa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anang menerangkan, APBD Grobogan sendiri selama ini memang bergantung dari pemerintah pusat.

Dia membeberkan, APBD Grobogan beberapa tahun ini berada di angka Rp 2,8 triliun hingga Rp 2,9 triliun, mayoritas bersumber dari pemerintah pusat.

Sebelumnya diberitakan, dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Grobogan, Jawa Tengah dipotong hingga sebesar Rp 96 miliar. Hal tersebut menyusul diberlakukannya efisiensi yang berdampak pada semua lini.

Sekda Anang menjelaskan, efisiensi anggaran itu sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025.

”Ada efisiensi penganggaran tahun 2025, yang bersumber dari transfer pusat ke daerah yang langsung terdampak ke pangurangan anggaran. Misalnya dari DAK (Dana Alokasi Khusus), DAK jalan, DAK pangan, itu sudah direfokusing pusat. Semula Grobogan dapat, jadi tidak,” ujar Anang.

Pengaruhi Pembangunan Infrastruktur

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler