Rabu, 19 November 2025

Dalam sosialisasi itu, bupati menegaskan bahwa Undang-Undang Desa dan Dana Desa adalah bukti perhatian negara terhadap desa. Hal tersebut selaras dengan Misi Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Bupati mewanti-wanti agar Dana Desa digunakan secara tepat untuk pembangunan, layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat sesuai aturan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menyoroti berbagai modus penyalahgunaan Dana Desa. Yakni, seperti penyusunan RAB di atas harga pasar, pemotongan dana, penggunaan pribadi, perjalanan dinas fiktif, hingga proyek yang tidak dilaksanakan.

Agung menyebut, Polri berperan dalam pengawasan, edukasi, dan penindakan agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler