Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan diimbau tidak memakai gas melon alias elpiji 3 kg. Hal itu menyusul langkanya gas melon di tengah masyarakat saat ini.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg. SE tersebut diteken Sekda Grobogan, Anang Armunanto, Senin (17/2/2025) lalu.

Disebutkan dalam SE tersebut, dasar larangan penggunaan gas melon bagi para ASN yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019, Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 22/EMG.05/DJM/2023, dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 tertanggal 4 Februari 2025.

Dalam SE itu disebutkan, ASN di Grobogan diminta untuk mendukung penyaluran subsidi elpiji melon agar tepat sasaran, yakni dengan menggunakan elpiji nonsubsidi.

Selain itu, para ASN Grobogan juga diminta segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya di lingkungan masing-masing.

Dikonfirmasi terkait SE tersebut, Sekda Grobogan Anang Armunanto menyatakan SE tersebut dimaksudkan untuk mengajak, mengimbau, agar ASN menjadi contoh.

Menggugah Kesadaran ASN...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini