Kamis, 20 November 2025

Meski begitu, dia menyatakan tidak mungkin melakukan pengecekan apakah ASN benar-benar menggunakan elpiji benar-benar tidak memakai gas melon. Sekda Anang menyebut tidak mungkin pihaknya mengecek satu per satu.

”Intinya surat edaran ini dimaksudkan, kami (Pemkab) mengajak, mengimbau, agar ASN menjadi contoh. Untuk menggugah kesadaran para ASN, karena tidak mungkin bisa cek satu per satu,” kata Anang, Rabu (19/2/2025).

Pihaknya berharap para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Grobogan ini mampu menjadi contoh bagi masyarakat melalui imbauan tersebut. Sekda menyatakan, tidak ada sanksi tertentu bagi ASN yang melanggar.

”Melalui imbauan di SE ini, diharapkan para ASN menjadi contoh bagi masyarakat,” katanya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar