Rabu, 19 November 2025

Adapun penarikan kendaraan-kendaraan itu diketahui awak media menyusul terbitnya surat edaran dari KPU Jawa Tengah tentang pengembalian kendaraan operasional sewa roda empat.

Dalam surat edaran itu disebutkan, masa sewa kendaraan itu habis per 19 Februari 2025. Pengembalian akan dilakukan pada 21 Februari 2025 ke Kantor KPU Provinsi Jl Veteran Kota Semarang.

Tidak hanya KPU, Bawaslu Grobogan juga mesti mengembalikan mobil dinasnya. Total ada tujuh mobil operasional yang akan dikembalikan. Rinciannya, lima mobil komisioner, satu mobil Gakkumdu, dan satu mobil operasional koordinator sekretariat.

”Untuk 5 mobil komisioner dikembalikan April nanti, sedangkan dua yang lain nanti di Maret,” kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Rabu (19/2/2025).

Fitri mengatakan, pihaknya mengikuti perintah pihak Bawaslu Provinsi Jateng terkait pengembalian mobil dinas tersebut. Menurutnya, efisiensi ini menuntutnya untuk berpikir kreatif.

”Efisiensi ini memang banyak yang dihemat. Maka kita akan berpikir kreatif dan inovatif untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ucap dia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler