Sementara itu, Nur, warga Purwodadi menyatakan gas melon sudah menjadi kebutuhan pokok warga.
Karenanya, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian lebih dan memastikan stoknya di pangkalan.
”Gas melon ini kan kebijakan pemerintah. Tapi malah barangnya sulit. Ini mau Ramadan dan Lebaran, harusnya barangnya gampang,” kata dia.
Itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.
Dalam SE disebutkan, dasar larangan penggunaan gas melon bagi para ASN yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Murianews, Grobogan – Gas elpiji 3 kg alias gas melon masih langka di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah hingga beberapa hari jelang Ramadan. Belum diketahui kapan kelangkaan gas melon ini akan berakhir.
Pantauan Murianews.com di sejumlah pangkalan di Kecamatan Purwodadi dan Toroh, Rabu (26/2/2025), tidak ada yang memiliki stok gas melon. Tumpukan gas melon di gudang ternyata semuanya kosong tanpa isi.
Toko kelontong yang sebelumnya menjual gas melon juga sudah tidak punya stok. Tumpukan tabung kosongnya bahkan sampai berdebu dan jadi sarang laba-laba.
Suharti, warga Kecamatan Toroh khawatir jika kelangkaan gas melon ini akan berkepanjangan. Dia berharap pemerintah segera melakukan upaya agar ketersediaan stok di pangkalan dapat terjamin.
”Katanya disuruh beli di pangkalan, tapi kosong terus. Ini pemerintahnya bagaimana, sudah mau Puasa tapi gas masih sulit,” kata dia.
Dia menambahkan, saat tersedia, sebenarnya harga yang dipatok masih cukup murah, yakni Rp 22 ribu per tabung saja.
Tidak seperti cerita warga di kecamatan lain yang mengaku mendapatkan gas melon hingga Rp 30 ribu bahkan Rp 35 ribu.
”Kalau sedang ada, sebenarnya ya murah. Tapi barangnya sulit. Saat pangkalan dapat jatah, langsung habis,” imbuhnya.
Sudah Jadi Kebutuhan Pokok...
Sementara itu, Nur, warga Purwodadi menyatakan gas melon sudah menjadi kebutuhan pokok warga.
Karenanya, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian lebih dan memastikan stoknya di pangkalan.
”Gas melon ini kan kebijakan pemerintah. Tapi malah barangnya sulit. Ini mau Ramadan dan Lebaran, harusnya barangnya gampang,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, langkanya gas melon disikapi Pemkab Grobogan dengan melarang ASN memakainya.
Itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.
SE tersebut diteken Sekda Grobogan, Anang Armunanto, Senin (17/2/2025) pekan lalu.
Dalam SE disebutkan, dasar larangan penggunaan gas melon bagi para ASN yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Editor: Zulkifli Fahmi