Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Nur, warga Purwodadi menyatakan gas melon sudah menjadi kebutuhan pokok warga.

Karenanya, sudah semestinya pemerintah memberikan perhatian lebih dan memastikan stoknya di pangkalan.

”Gas melon ini kan kebijakan pemerintah. Tapi malah barangnya sulit. Ini mau Ramadan dan Lebaran, harusnya barangnya gampang,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, langkanya gas melon disikapi Pemkab Grobogan dengan melarang ASN memakainya.

Itu seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 500/5/SETDA TAHUN 2005 tentang Larangan ASN menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.

SE tersebut diteken Sekda Grobogan, Anang Armunanto, Senin (17/2/2025) pekan lalu.

Dalam SE disebutkan, dasar larangan penggunaan gas melon bagi para ASN yakni Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler