Rabu, 19 November 2025

Seperti diberitakan, terdakwa FA selaku pengawas lapangan eksternal dari CV Star Desain Utama dituntut satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dalam kasus tersebut.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sementara, terdakwa DP selaku penyedia proyek yang juga pemilik CV Dua Cahaya dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dalam kasus korupsi tersebut.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler