Jumat, 21 November 2025

Ketua KIP Jateng Indra Asoka Mahendrana mengatakan, penyerahan laporan tersebut bukan hanya kewajiban administratif saja.

Dia menekankan, penyerahan LLIP merupakan komitmen Bawaslu sekaligus menunjukkan sinergi baik antara Komisi Informasi Jawa Tengah dengan Bawaslu se-Jawa Tengah untuk mendorong keterbukaan informasi.

Indra berharap Bawaslu se-Jawa Tengah bisa memaksimalkan tahun non-tahapan ini untuk fokus dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan menegaskan, keterbukaan informasi menjadi penting dalam mendukung kepercayaan publik terhadap proses pengawasan Pemilu.

Dia mengatakan penyerahan LLIP merupakan kewajiban mutlak sekaligus komitmen Bawaslu yang merupakan badan publik.

Sosiawan menuturkan tugas Bawaslu tidak selesai setelah penyerahan laporan. Justru makin ada kewajiban dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler