“Di kemasan tertera HET Rp 15.700, tetapi para distributor ada yang menjual Rp 16.200 hingga Rp 16.900. Satu karton dijual dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per karton isi 12 bungkus,” ungkap Christina.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, sidak difokuskan pada produk Minyakita kemasan satu liter, baik dalam kemasan plastik maupun botol. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua produk Minyakita yang tidak memenuhi standar karena isinya kurang dari satu liter.
“Selain itu, kami juga masih menemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET,” jelasnya.
Setelah sidak ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab takaran produk Minyakita yang tidak sesuai dan penjualan yang melebihi HET.
Sementara itu, para distributor Minyakita di Pasar Induk Purwodadi mengaku terpaksa menjual dagangannya di atas HET karena harga belinya sudah tinggi. Mereka menjual Minyakita dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 17.500 per bungkus.
“Kami mendapatkan Minyakita produksi Wilmar Group dari sales dengan harga yang sudah sangat tinggi. Kami terpaksa menjualnya dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per dus isi 12,” kata Supriyanti, pemilik Toko Prima Farm.
Murianews, Grobogan – Satuan Tugas Pangan Kabupaten Grobogan (Satgas Pangan Grobogan) menggelar inspeksi mendadak (sidak) takaran Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Jumat (14/3/2025). Begini hasilnya.
Sasaran sidak kali ini adalah tiga distributor Minyakita di Purwodadi, masing-masing Toko Kembar Hj Muawwanah, Toko Prima Farm, dan toko khusus penjualan minyak goreng. Hasilnya, ditemukan Minyakita kurang dari satu liter dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Grobogan, Christina Setyaningsih mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga produk Minyakita yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, dan Wilmar Group.
Dari hasil pemeriksaan, Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya memiliki takaran 800 mililiter. Selain itu juga tidak mencantumkan berat netto pada kemasannya.
Sementara itu, Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar diketahui memiliki berat 980 mililiter atau ada kekurangan 20 mililiter dari seharusnya. Kekurangan tersebut sudah melebihi batas toleransi sebesar 15 mililiter.
Berbeda dengan kedua produk tersebut, Minyakita produksi Wilmar Group setelah diukur dengan gelas ukur dinyatakan sesuai dengan takaran yang seharusnya. Sehingga tidak ada masalah.
Selain menemukan takaran minyak goreng yang tidak sesuai, Satgas Pangan juga menemukan adanya Minyakita yang dijual melebihi HET. Sehingga ini menjadi perhatian Tim Satgas Pangan Grobogan.
Melebihi HET...
“Di kemasan tertera HET Rp 15.700, tetapi para distributor ada yang menjual Rp 16.200 hingga Rp 16.900. Satu karton dijual dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per karton isi 12 bungkus,” ungkap Christina.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, sidak difokuskan pada produk Minyakita kemasan satu liter, baik dalam kemasan plastik maupun botol. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua produk Minyakita yang tidak memenuhi standar karena isinya kurang dari satu liter.
“Selain itu, kami juga masih menemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET,” jelasnya.
Setelah sidak ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab takaran produk Minyakita yang tidak sesuai dan penjualan yang melebihi HET.
Sementara itu, para distributor Minyakita di Pasar Induk Purwodadi mengaku terpaksa menjual dagangannya di atas HET karena harga belinya sudah tinggi. Mereka menjual Minyakita dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 17.500 per bungkus.
“Kami mendapatkan Minyakita produksi Wilmar Group dari sales dengan harga yang sudah sangat tinggi. Kami terpaksa menjualnya dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per dus isi 12,” kata Supriyanti, pemilik Toko Prima Farm.
Editor: Budi Santoso