Rabu, 19 November 2025

“Di kemasan tertera HET Rp 15.700, tetapi para distributor ada yang menjual Rp 16.200 hingga Rp 16.900. Satu karton dijual dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per karton isi 12 bungkus,” ungkap Christina.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, sidak difokuskan pada produk Minyakita kemasan satu liter, baik dalam kemasan plastik maupun botol. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua produk Minyakita yang tidak memenuhi standar karena isinya kurang dari satu liter.

“Selain itu, kami juga masih menemukan pedagang yang menjual Minyakita melebihi HET,” jelasnya.

Setelah sidak ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab takaran produk Minyakita yang tidak sesuai dan penjualan yang melebihi HET.

Sementara itu, para distributor Minyakita di Pasar Induk Purwodadi mengaku terpaksa menjual dagangannya di atas HET karena harga belinya sudah tinggi. Mereka menjual Minyakita dengan harga Rp 16 ribu hingga Rp 17.500 per bungkus.

“Kami mendapatkan Minyakita produksi Wilmar Group dari sales dengan harga yang sudah sangat tinggi. Kami terpaksa menjualnya dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per dus isi 12,” kata Supriyanti, pemilik Toko Prima Farm.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler