Jumat, 18 April 2025

Murianews, Grobogan – Kasus korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan berlanjut. Pemilik CV Dua Cahaya Dwi Purwanto alias Wawan alias Dwi Kuncir divonis dua tahun enam bulan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (19/3/2025) itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Siti Insirah didampingi dua hakim anggota, Dian Rusdiyah dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Kemudian denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Selain itu juga uang pengganti sebesar Rp 390.704.618, yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi jumlah tersebut. Apabila harta tidak mencukupi, diganti hukuman penjara selama setahun tiga bulan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo menerangkan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan dalam sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terima Putusan Hakim...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler