Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2029 mendapat sorotan.

Sejumlah fraksi, yakni Hanura, PPP, dan PKB di DPRD Grobogan menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna ke-7 di gedung DPRD setempat, Kamis (27/3/2025).

Ketua Fraksi Hanura, Sumarli menyoroti ketiadaan definisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam Bab I Raperda itu. Padahal, istilah tersebut muncul dalam beberapa pasal.

”Kami mengusulkan agar definisi RKUD ditambahkan untuk memperjelas dasar hukum pengelolaan dana cadangan, mengingat dana ini akan dikelola bertahap dalam APBD,” ujar Sumarli.

Sementara Fraksi PPP melalui juru bicaranya, Amin Rois Abdul Ghoni meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan dana cadangan Pilkada 2024 oleh KPU dan Bawaslu.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar Pasal 10 ayat (3) diperjelas mengenai kuasa Bendahara Umum Daerah, dengan rujukan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Transparansi anggaran menjadi hal krusial agar masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan,” ungkap Amin Rois.

Pengelolaan Dana Cadangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler