Kamis, 20 November 2025

Kemudian, tenaga pendukung seperti sopir, petugas kebersihan, dan satpam yang selama ini tidak termasuk dalam formasi PPPK akan dialihkan ke sistem outsourcing.

Padma lebih lanjut memaparkan, di beberapa daerah, ratusan tenaga non-ASN terpaksa dirumahkan akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Pemkab Grobogan memastikan situasi tetap kondusif. Pihaknya akan terus memperjuangkan tenaga non-ASN sesuai dengan kemampuan daerah dan jumlah yang ada.

”Kami saat ini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait tenaga non-ASN di lingkungan kami,” tandasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler