Rabu, 19 November 2025

Sementara itu, pelaku membawa sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi K 4535 BZ. Truk kemudian diparkir di halaman rumah Samuji.

Tidak lama kemudian, pelaku kembali meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mencari uang untuk menyelesaikan urusan perbaikan kendaraan. Samuji kembali meminjamkan motornya.

Namun, setelah beberapa hari, motor yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Pada Senin (7/4/2025), korban akhirnya mendapatkan informasi bahwa truk yang dibawa pelaku bukanlah milik AP, melainkan milik orang lain yang berasal dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan merupakan teman pelaku.

Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Samuji langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

”Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas AKP Danang Esanto.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler