Dengan begitu, tengkulak tak lagi bisa mempermainkan harga gabah petani. Itu diungkapkan Kabid Pengawasan Koperasi Dinkop UKM Grobogan Nur Ichsan, Kamis (10/4/2025).
”Diharapkan dengan Koperasi Desa Merah Putih itu nanti bisa memutuskan tengkulak dari hulu sampai ke hilir, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan ketahanan pangan,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait pendirian koperasi desa, termasuk terkait anggaran pendiriannya.
Pihaknya sendiri menargetkan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera memiliki Koperasi Desa Merah Putih.
Syaratnya antara lain harus melaksanakan musyawarah desa khusus lebih dulu. Kemudian nantinya harus ada beberapa kesepakatan.
Muranews, Grobogan – Dinas Koperasi dan UKM Grobogan mengklaim pendirian Koperasi Desa (kopdes) Merah Putih dapat menghentikan permainan harga gabah.
Dengan begitu, tengkulak tak lagi bisa mempermainkan harga gabah petani. Itu diungkapkan Kabid Pengawasan Koperasi Dinkop UKM Grobogan Nur Ichsan, Kamis (10/4/2025).
Ia mengatakan, dengan kehadiran koperasi yang digagas Presiden Prabowo itu para petani diharapkan mendapatkan harga gabah yang lebih stabil.
”Diharapkan dengan Koperasi Desa Merah Putih itu nanti bisa memutuskan tengkulak dari hulu sampai ke hilir, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan ketahanan pangan,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait pendirian koperasi desa, termasuk terkait anggaran pendiriannya.
Pihaknya sendiri menargetkan, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah segera memiliki Koperasi Desa Merah Putih.
Nur Ichsan menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Syaratnya antara lain harus melaksanakan musyawarah desa khusus lebih dulu. Kemudian nantinya harus ada beberapa kesepakatan.
Koperasi Non-aktif...
Seperti, kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi.
Koperasi yang sudah tak aktif juga tidak menuntup kemungkinan bisa diajukan untuk direvitalisasi asalkan pemilik koperasi bersedia.
Adapun syarat mutlaknya, yakni pengelola koperasi harus ber-KTP di wilayah desa atau kelurahan setempat.
”Pengelola harus tinggal dan ber-KTP di wilayah desa atau kelurahan tersebut. Sebab ini sesuai dengan harapannya bahwa koperasi ini bisa berdiri dengan konsep satu desa, satu Koperasi Desa Merah Putih,” tambah dia.
Dia mengungkap saat ini koperasi yang berdiri yakni Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
Ketiga koperasi ini bisa direvitalisasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih asalkan sudah memenuhi syarat dimana diantaranya yakni memiliki badan hukum tetap.
”Ada akta yang menunjukkan bahwa akan mendirikan koperasi dan kemudian disahkan melalui Kemenkumham,” jelasnya.
Adapun Penamaan koperasi ini akan disesuaikan dengan desa atau kelurahannya masing-masing dan kemudian dicatatkan ke Kemenkumham.
Editor: Zulkifli Fahmi